Sembilan orang anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi APBD 2004 Kota Cirebon divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Kamis (11/8) kemarin.
Kesembilan terdakwa tersebut yakni Z. Iskandar, H. Fajar Rivai, Sama’un, H. Tajudin Sholeh, Sukarela, Agung Tjipto, Santoso, H. Budi Permadi dan Supriyatna. Selain vonis penjara, terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi mulai Rp 51.254.000,00 hingga Rp 59.654.000,00.
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agnes tersebut lebih ringan 6 bulan, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan JPU dalam dakwaan subsidair.
Dalam vonisnya majelis hakim juga memerintahkan untuk langsung dilakukan penahanan terhadap terpidana.
Atas vonis tersebut penasihat hukum terdakwa menyatakan banding dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 jo pasal 64 (1) KUHP.
Ada pun dana APBD 2004 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdiri dari pengeluaran yang tidak ada kegiatan sebesar Rp 2,8 miliar, pengeluaran yang kegiatannya tidak dilaksankan sebesar Rp 980.500.000, pengeluaran yang tidak ada bukti pendukung sebesar Rp 757.150.000, pengeluaran tanpa bukti sama sekali sebesar Rp 40 juta serta pengeluaran yang tidak boleh dibebankan dalam APBD sebesar Rp 365.000.000.
| NO | NAMA KORUPTOR | JABATAN | JUMLAH UANG YANG DIKORUPSI | JENIS | VONIS HAKIM |
| | Z. Iskandar | Anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 | Rp 2,8 miliar + Rp 980.500.000 + Rp 757.150.000 + Rp 40 juta + Rp 365.000.000. | | 1 tahun 6 bulan + Rp 50 juta + diwajibkan membayar ganti rugi mulai Rp 51.254.000,00 sampaiRp 59.654.000,00. |
| | H. Fajar Rivai | Anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 | Rp 2,8 miliar + Rp 980.500.000 + Rp 757.150.000 + Rp 40 juta + Rp 365.000.000. | | 1 tahun 6 bulan + Rp 50 juta + diwajibkan membayar ganti rugi mulai Rp 51.254.000,00 sampaiRp 59.654.000,00. |
| | Sama’un | Anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 | Rp 2,8 miliar + Rp 980.500.000 + Rp 757.150.000 + Rp 40 juta + Rp 365.000.000. | | 1 tahun 6 bulan + Rp 50 juta + diwajibkan membayar ganti rugi mulai Rp 51.254.000,00 sampaiRp 59.654.000,00. |
| | H. Tajudin Sholeh | Anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 | Rp 2,8 miliar + Rp 980.500.000 + Rp 757.150.000 + Rp 40 juta + Rp 365.000.000. | | 1 tahun 6 bulan + Rp 50 juta + diwajibkan membayar ganti rugi mulai Rp 51.254.000,00 sampaiRp 59.654.000,00. |
| | Sukarela | Anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 | Rp 2,8 miliar + Rp 980.500.000 + Rp 757.150.000 + Rp 40 juta + Rp 365.000.000. | | 1 tahun 6 bulan + Rp 50 juta + diwajibkan membayar ganti rugi mulai Rp 51.254.000,00 sampaiRp 59.654.000,00. |
| | Agung Tjipto | Anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 | Rp 2,8 miliar + Rp 980.500.000 + Rp 757.150.000 + Rp 40 juta + Rp 365.000.000. | | 1 tahun 6 bulan + Rp 50 juta + diwajibkan membayar ganti rugi mulai Rp 51.254.000,00 sampaiRp 59.654.000,00. |
| | Santoso, | Anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 | Rp 2,8 miliar + Rp 980.500.000 + Rp 757.150.000 + Rp 40 juta + Rp 365.000.000. | | 1 tahun 6 bulan + Rp 50 juta + diwajibkan membayar ganti rugi mulai Rp 51.254.000,00 sampaiRp 59.654.000,00. |
| | H. Budi Permadi | Anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 | Rp 2,8 miliar + Rp 980.500.000 + Rp 757.150.000 + Rp 40 juta + Rp 365.000.000. | | 1 tahun 6 bulan + Rp 50 juta + diwajibkan membayar ganti rugi mulai Rp 51.254.000,00 sampaiRp 59.654.000,00. |
| | Supriyatna | Anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 | Rp 2,8 miliar + Rp 980.500.000 + Rp 757.150.000 + Rp 40 juta + Rp 365.000.000. | | 1 tahun 6 bulan + Rp 50 juta + diwajibkan membayar ganti rugi mulai Rp 51.254.000,00 sampaiRp 59.654.000,00. |
| | | | | | |
| No | Terdakwa | perkara | vonis | |
| 1 | Yusuf Sumo, mantan anggota DPRDPalembang dari PDI Perjuangan danGuruh Agung Putra Jaya, sekretarisKecamatan Gandus. | Korupsi dana pembebasanlahan taman pemakamanumum (TPU) di KecamatanGandus, Palembang dengannilai kerugian negara Rp 415juta | Bebas | |
| 2 | 33 mantan pimpinan dan anggotaDPRD Sumatra Barat periode 1999-2004 | korupsi APBD Sumbar 2002sebesar Rp 5,9 miliar | 3 mantan pimpinanDPRD SumateraBarat masing-masing 5 tahunpenjara. Sedangkan40 mantan anggotaDPRD SumateraBarat divonis 4 tahunpenjara3 Agustus | |
| 3 | Adjis Saip, mantan Ketua DPRDSumsel | korupsi Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD)Provinsi Sumatera Selatansenilai Rp 7,5 miliar | 2 tahun penjara | |
| 4 | jutarupiahH Burhanuddin Dg Matorang,Onesmus Djaka, dan H FransDelangen (mantan anggota dewan),Moh Rifai Dg Matorang, dan NasrunHipan SH (masih aktif sebagaianggota Dewan Banggai) | korupsi dana APBD Banggai2004, senilai ratusan jutarupiah | Burhanuddin DgMatorang dan FransDelangen (2,3tahun), Nasrun Hpandan Onesmus Djaka(2,6 tahun),sedangkan Moh RifaiDg Matorang sendiripersis kena 2 tahun. | |
| 5 | Tiga mantan anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah KotaBandar Lampung periode 1999-2004,yaitu Palgunadi, Gusti RachmatKartolo, dan Muchzan Zain | Korupsi APDB Kota Bandar Lampung tahun 2002 sebesar Rp 3,7 miliar | Masing – masing 18 bulan penjara | |
| 6 | 10 mantan Panitia Anggaran DPRDKabupaten Ciamis (Basuki Suparno,Adang Badrul Zaman, Edi Susanto,Mochamad Taufik, Ndang Hidayat,Moch. Ismail Ilyas, Purnama Rizal,Mamat Rahmat, H R. Abdul Gofar,dan Toyo Wijayakusuma) | korupsi dana APBD tahunanggaran 2001 dan 2002sekitar Rp 5,3 miliar | Masing-masing 2tahun penjara | |
| 7 | | | | |